Jakarta, 10 Mei 2014/10 Rajab 1435 H
|
KantorMedia Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia
|
Pernyataan Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia
Negara Wajib Menjadi Penanggung Jawab Utama Perlindungan Anak
dari Segala Bentuk Kekerasan & Pelecehan
Fenomena kekerasan seksual pada anak yang terjadi beruntun di sejumlah daerah, ibarat gunung es yang mencair. Korban terus berjatuhan, bahkan jumlahnya mencapai ratusan. Terjadi di lingkungan bermain anak, di sekitar tempat tinggal bahkan juga di sekolah dan rumah yang selayaknya menjadi tempat anak mendapat perlindungan, keteladanan dan pendidikan. Setelah kasus yang terjadi di Jakarta International School (JIS), disusul terkuaknya perilaku predator seksual Sukabumi, kini kasus serupa muncul dari berbagai daerah. Kondisi ini sangat memilukan. Tidak hanya mencemaskan orang tua, namun juga mengundang keprihatinan semua pihak.
Sangat disayangkan pemerintah tidak mampu menghadirkan solusi tuntas mengatasi persoalan ini. Menanggapi desakan masyarakat agar pemerintah bertindak cepat, tegas dan menyeluruh, presiden SBY mencanangkan Gerakan Anti Kekerasan Seksual terhadap Anak, juga akan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) untuk mengatasi problem generasi ini (8/5/2014).
Bila dicermati program pemerintah ini lebih banyak mengembalikan tanggung jawab perlindungan anak dari kekerasan kepada orang tua dan keluarga. Tanggung jawab pemerintah seolah cukup diwujudkan dengan pemberian sanksi yang lebih berat pada pelaku kejahatan, dan pemberian fasilitas agar korban kekerasan mendapatkan bantuan pengobatan dan pemulihan kondisi mental. Padahal persoalan ini adalah buah dari penerapan sistem sekuler dan liberal yang rusak, yang hanya melahirkan kerusakan dan kebobrokan di semua lini kehidupan. Tidaklah cukup menyelesaikan masalah ini hanya dari satu sisi, misalnya pendidikan seks pada anak semenjak dini, atau memperberat hukuman terhadap pelaku.
Perlindungan menyeluruh bagi anak dari kekerasan seksual mengharuskan negara membuat evaluasi menyeluruh atas kebijakan terkait berjalannya fungsi keluarga, adanya lingkungan yang kondusif, kurikulum pendidikan yang sejalan serta penegakan hukum. Ini artinya, negaralah pihak yang paling bertanggung jawab dalam melahirkan sistem yang akan memberi perlindungan seutuhnya bagi anak. Bila sistem sekuler dan liberal yang berjalan saat ini terbukti hanya melahirkan maraknya kejahatan seksual terhadap anak, selayaknya sistem ini dibuang jauh-jauh dari kehidupan umat yang mayoritas muslim ini.
Rasulullah saw. bersabda terkait dengan tanggung jawab negara: “Sesungguhnya imam (negara) itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim)
Secara rinci, tanggung jawab negara dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual adalah sebagai berikut:
1) Dalam masalah ekonomi, Islam mewajibkan negara menyediakan lapangan kerja yang luas agar para kepala keluarga dapat bekerja dan memberikan nafkah untuk keluarganya. Semua sumberdaya alam strategis adalah milik umat yang dikelola negara. Negara berkewajiban mendistribusikan seluruh hasil kekayaan negara untuk kesejahteraan warganegara, baik untuk mencukupi kebutuhan pokok, kesehatan, maupun pendidikan. Dengan jaminan seperti ini, para ibu tidak perlu bekerja sehingga bisa berkonsentrasi menjalankan tugas utamanya mendidik, memantau dan menjaga anak-anaknya.
2) Negara tidak membiarkan adanya anak-anak yang terlantar seperti anak-anak jalanan yang rentan menjadi korban pedofilia. Negara punya kekuatan untuk memaksa orang yang wajib mengasuh anak bila mampu. Bila tidak mampu, negara wajib mencarikan pengasuh yang mau bertanggung jawab, atau negara menampung dan mendidik mereka dalam rumah-rumah khusus anak yatim dan anak terlantar.
3) Negara wajib menjaga suasana taqwa terus hidup di tengah masyarakat. Negara membina warganegara sehingga mereka menjadi manusia yang bertaqwa dan memahami hukum-hukum agama. Pembinaan dilakukan baik di sekolah, di masjid, dan di lingkungan perumahan. Dalam hal ini, negara mencetak para ulama dan menjamin kehidupan mereka sehingga mereka bisa berkonsentrasi dalam dakwah. Ketaqwaan individu akan menjadi pilar pertama bagi pelaksanaan hukum-hukum Islam. Individu bertaqwa tidak akan melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Orangtua juga paham hukum-hukum fiqh terkait dengan anak sehingga bisa mengajarkan anak hukum Islam sedari kecil, seperti menutup aurat, mengenalkan rasa malu, memisahkan kamar tidur anak, dan sebagainya.
4) Negara mengatur mekanisme peredaran informasi di tengah masyarakat. Media massa di dalam negeri bebas menyebarkan berita. Tetapi mereka terikat dengan kewajiban untuk memberikan pendidikan bagi umat, menjaga aqidah dan kemuliaan akhlak serta menyebarkan kebaikan di tengah masyarakat. Bila ada yang melanggar ketentuan ini, negara akan menjatuhkan sanksi kepada penanggung jawab media. Untuk media asing, konten akan dipantau agar tidak memasukkan pemikiran dan hadharah (peradaban) yang bertentangan dengan aqidah dan nilai-nilai Islam. Dengan mekanisme ini, pornografi, budaya kekerasan, homoseksualisme dan sejenisnya dicegah untuk masuk ke dalam negeri.
5) Negara mengatur kurikulum sekolah yang bertujuan membentuk kepribadian Islam bagi para siswa. Kurikulum ini berlaku untuk seluruh sekolah yang ada di dalam negara, termasuk sekolah swasta. Sedangkan sekolah asing dilarang keberadaannya di dalam wilayah negara.
6) Negara membuat aturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan di masyarakat berdasarkan hukum-hukum syara’. Aturan ini bertujuan mengelola naluri seksual pada laki-laki dan perempuan dan mengarahkannya untuk mencapai tujuan penciptaan naluri ini yaitu melahirkan generasi penerus yang berkualitas. Karena itu, pernikahan dipermudah, bahkan negara wajib membantu para pemuda yang ingin menikah namun belum mampu secara materi.
Sebaliknya, kemunculan naluri seksual dalam kehidupan umum dicegah. Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menutup aurat, menahan pandangan, menjauhi ikhtilat (interaksi laki-laki dan perempuan) yang diharamkan, dan seterusnya. Dengan metode ini, aurat tidak dipertontonkan dan seks tidak diumbar sembarangan. Terbiasanya orang melihat aurat perempuan dan melakukan seks bebas, akan membuat sebagian orang kehilangan hasrat seksnya dan mereka membutuhkan sesuatu yang lain untuk membangkitkannya. Muncullah kemudian penyimpangan seksual seperti pedofilia, homo dan lesbi. Inilah yang dihindarkan dengan penerapan aturan pergaulan sosial dalam Islam.
7) Negara menjatuhkan hukuman tegas terhadap para penganiaya dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pemerkosa dicambuk 100 kali bila belum menikah, dan dirajam bila sudah menikah. Penyodomi dibunuh. Termasuk juga melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan dikenai denda 1/3 dari 100 ekor unta, atau sekitar 750 juta rupiah, selain hukuman zina (Abdurrahman Al Maliki, 1990, hal 214-238). Dengan hukuman seperti ini, orang-orang yang akan melakukan kekerasan seksual terhadap anak akan berpikir beribu kali sebelum melakukan tindakan.
8) Anak-anak yang menjadi korban sodomi akan direhabilitasi dan ditangani secara khusus untuk menghilangkan trauma dan menjauhkan mereka dari kemungkinan menjadi pelaku pedofilia baru nantinya.
9) Negara mencegah masuknya isme dan budaya yang bertentangan dengan Islam atau membahayakan kehidupan masyarakat seperti liberalism, sekulerisme, homoseksualisme dan sejenisnya dari saluran mana pun. Media massa, buku, bahkan orang asing yang masuk sebagai turis atau pedagang dilarang membawa atau menyebarkan hal tersebut. Bila mereka melanggar, dikenakan sanksi berdasarkan hukum Islam. Penerapan hukum secara utuh ini akan menyelesaikan masalah kekerasan terhadap anak secara tuntas. Anak-anak dapat tumbuh dengan aman, menjadi calon-calon pemimpin, calon-calon pejuang dan calon generasi terbaik.
Namun, yang mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawab seperti di atas, tidak lain hanyalah negara yang menerapkan sistem Islam secara utuh, yaitu Daulah Khilafah Islamiyyah.
Juru Bicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia
Iffah Ainur Rochmah
HP 08111131924
Email: iffahrochmah@gmail.com
[][][][]
Belum ada tanggapan untuk "PERNYATAAN SIKAP AKSI KEPRIHATINAN MHTI :"
Posting Komentar